Layanan

Layanan Terpilih:
Tata Batas Areal Kerja
Silakan pilih layanan sesuai kebutuhan anda.
Tata Batas Areal Kerja
Kami menyediakan layanan teknis untuk melakukan penataan dan pengukuran batas areal kerja sesuai izin/persetujuan atau peruntukan kawasan hutan. Silahkan ajukan data dan informasi yang anda butuhkan. Belum tahu alur dan cara pengajuan?
- Surat Pemohon ke Ka.BPKH (pdf)
- SK Izin Berusaha (pdf)
- Peta Lampiran SK Izin Berusaha (jpeg)
- Surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan a.n Dirjen PKTL (pdf)
- Rencana Penataan Batas (pdf)
- Peta Lampiran Pedoman Penataan batas (jpeg)
- Shapefile Rencana Penataan Batas (zip)
- Pakta Integritas Pemohon (pdf)
Daftar Akun Baru

Panduan Layanan Tata Batas Areal Kerja

Hari 0
Pengajuan Permohonan
Masukkan data permohonan dan pilih jenis layanan yang dibutuhkan. Sertakan file pendukung yang dapat di unduh pada kolom persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi data pengajuan.
Hari 1
Verifikasi Dokumen
Tim akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum memproses permohonan. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, pemohon akan diminta untuk melakukan perbaikan. Pada tahap ini memerlukan waktu ± 1 hari kerja.
Hari 2
Intruksi dan Peta Kerja
Jika valid, tim teknis akan melakukan analisis data dan kegiatan lapangan. Pada tahap ini memerlukan waktu ± 7 hari kerja.
Hari 8
Proses Analisis / Survey
Waktu pelaksanaan kegiatan penataan batas di lapangan bersifat fleksibel dan berlangsung hingga seluruh tahapan selesai tanpa batas waktu yang ditentukan secara spesifik.
Hari ∞
Laporan Hasil Pemetaan batas
Jika pemetaan batas selesai, Maka akan menghasilkan laporan dan peta hasil kegiatan dan pemetaan batas. Pada tahap ini memerlukan waktu ± 32 hari kerja.
Selesai
Hasil Diterbitkan
Dokumen hasil dikirim secara digital dan tercatat dalam sistem.