Tentang BPKH XXI
Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya adalah unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Wilayah Kerja
Meliputi provinsi Kalimantan Tengah dan sekitarnya, yang memiliki kawasan hutan luas dengan tantangan seperti deforestasi, kebakaran hutan, dan konflik lahan.
Cek Status Permohonan Anda Sekarang!
Pantau PermohonanLayanan Publik

Permintaan Data & Informasi
Layanan permintaan data dan informasi geospasial tematik bidang Kehutanan.

Analisa Status dan Fungsi Kawasan Hutan
Layanan untuk mengetahui status hukum dan fungsi suatu areal berdasarkan peta kawasan hutan.

Verifikasi Lapangan PIPPIB
Layanan pengecekan lapangan terhadap areal yang masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Verifikasi PNBP-PKH
Layanan penilaian terhadap kepatuhan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan.

Tata Batas Areal Kerja
Layanan teknis untuk melakukan penataan dan pengukuran batas areal kerja sesuai izin/persetujuan atau peruntukan kawasan hutan.

Klarifikasi Kawasan Hutan
Kami menyediakan layanan utk mengetahui suatu posisi titik atau area poligon apakah berada di dalam atau luar kawasan hutan.
Butuh layanan bidang planologi kehutanan?
Ajukan permohonan secara online sekarang juga!
Ajukan Permohonan
Kawasan
Hutan Kalimantan Tengah
Seluruh Provinsi Kalimantan Tengah (14 kabupaten /kota) dengan luas kawasan hutan 11.671.263,18 Ha (75,9% daratan)
Lihat PetaKonservasi
Hutan Lindung
Hutan Produksi Terbatas
Hutan Produksi Tetap
Hutan Produksi yang dapat dikonversi
Areal Penggunaan Lain
Berita Terkini

Menteri Kehutanan dan Menteri Pariwisata Bahas Kolaborasi Strategis,...

Menhut Raja Antoni: Kebakaran Hutan 2025 Per Hari...

Kelahiran Banteng Jawa di Pusat Reintroduksi Banteng Jawa...
Rekan Tapal Dua Satu
Tapal dua satu bekerja sama dengan instansi dan mitra demi pelayanan yang lebih luas, dan maksimal.
