Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI adalah UPT Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan yang melaksanakan tugas di bidang pemantapan kawasan hutan lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kerja BPKH, BPKH mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan.
Wilayah kerja BPKH Wilayah XXI mencakup Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi 13 Kabupaten dan 1 Kota dengan total luas kawasan hutan sebesar ± 11.671.263,18 Ha.