Profil

Tapal Dua Satu - BPKH XXI

Tentang

BPKH XXI

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI adalah UPT Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan yang melaksanakan tugas di bidang pemantapan kawasan hutan lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kerja BPKH, BPKH mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan.

Wilayah kerja BPKH Wilayah XXI mencakup Provinsi Kalimantan Tengah, meliputi 13 Kabupaten dan 1 Kota dengan total luas kawasan hutan sebesar ± 11.671.263,18 Ha.

Tugas

Kami Siap Melayani

Pengukuhan kawasan hutan

Kegiatan penetapan batas dan status hukum kawasan hutan sebagai dasar pengelolaan yang sah.

Penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah

Penyusunan data dan informasi sebagai dasar perencanaan pengelolaan hutan di tingkat wilayah.

Penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan

Pengumpulan dan pengolahan data terkait usulan perubahan fungsi serta peruntukan kawasan hutan.

Pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan

Pengumpulan, pemeliharaan, dan pemanfaatan data terkait potensi dan kondisi sumber daya hutan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, pemetaan kawasan hutan, dan sosialisasi batas kawasan hutan;
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
  4. Pelaksanaan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja PBPH, PPKH, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu
  5. Pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
  6. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan di bidang planologi kehutanan;
  7. Pelaskaan penyebarluasan informasi geospasial kehutanan;
  8. Pelaksanaan penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; dan
  9. Pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi
Tentang

Tapal Dua Satu

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), BPKH Wilayah XXI telah membangun inovasi dengan melakukan transformasi digital berupa SIMOLEK+ untuk meningkatkan pelayanan secara eksternaldan SIDADU sebagaibank arsip data internal pada tahun 2023.

Dalam rangka mendukung program prioritas Kemenhut (Digitalisasi Layanan) dan untuk meningkatkan performa, efektifitas dan efisiensi pelayanan online, pada awal tahun 2025 BPKH XXI telah melakukan evaluasi terhadap inovasi eksisting untuk disempurnakan dengan melakukan integrasi aplikasi SIMOLEK+ dan database SIDADU menjadi satu sistem yaitu TAPAL21 (Tata Kelola Data dan Pelayanan Terpadu BPKH Wilayah XXI).

TAPAL21 hadir dengan tampilan baru yang lebih interaktif dan informatif, alur proses layanan yang lebih jelas, dan menggunakan satu sumber database sehingga diharapkan dapat lebih memudahkan pengguna layanan dalam mengakses dan memanfaatkan berbagai layanan dan informasi di BPKH Wilayah XXI secara lebih cepat dan pasti. TAPAL21 juga memberikan kemudahan bagi pemberi layanan melalui penyediaan database yang terintegrasi dengan aplikasi pelayanan untuk mewujudkan program prioritas Kemenhut (Indonesia Satu Peta/One Map Policy), sehingga pelayanan menjadi semakin baik (efektif dan efisien), konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan

About Section Image

Filosofi Logo

  • Logo Section Image Bentuk huruf "T" melambangkan inisial sistem TAPAL Dua Satu
  • Logo Section Image Perisai khas suku Dayak melambangkan simbol kehidupan yang harus dijaga dan dilindungi
  • Logo Section Image Daun lebar dan daun jarum melambangkan ekosistem hutan alam dan hutan tanaman
  • Logo Section Image Akar melambangkan komitmen kuat dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel
  • Logo Section Image Simbol persatuan dalam kolaborasi antar Pemerintah-Masyarakat-Swasta
  • Logo Section Image Burung Tingang melambangkan spesies endemik Kalimantan Tengah
  • Logo Section Image Batas Kawasan Hutan melambangkan kegiatan inti pada BPKH XXI
  • Logo Section Image 3 garis melambangkan pemetaan data spasial
  • Logo Section Image Pal batas kawasan hutan

Mitra & Kerjasama

  • Pemerintah Daerah
  • Kementerian Kehutanan
  • Lembaga Penelitian
  • LSM dan Organisasi Masyarakat
  • Swasta (Pemegang Perizinan/Persetujuan Bidang Kehutanan)
Visitor Survey Image

Survei Kepuasan Pelayanan

Beri penilaian dan masukan Anda demi pelayanan yang lebih baik. Pendapat Anda penting untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan tapal dua satu.

Ikuti Survei
Visitor Statistic Image

Statistik Pengunjung

Pengunjung Online

3

Pengunjung Hari Ini

177

Total Pengunjung

13.933