TNBT Tidak Ada Penggusuran Pengusiran Suku Anak Dalam

Admin Web Page

Agustus 05, 2024 13:29:52

hero image

Sumber : https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7806/tnbt-tidak-ada-penggusuranpengusiran-suku-anak-dalam

 

SIARAN PERS
Nomor: SP. 169/HUMAS/PPIP/HMS.3/7/2024


Sehubungan dengan beredarnya rekaman video yang viral di media sosial terkait dengan “Penggusuran/Pengusiran Suku Anak Dalam” yang dilakukan oleh petugas Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Aparat TNI dan POLRI di dalam Kawasan TNBT, pihak Balai TNBT menegaskan bahwa tidak ada penggusuran maupun pengusiran Suku Anak Dalam (SAD).

“Video berdurasi 1’09” tersebut merupakan potongan dari video utuh sepanjang 39’53” yang disebarluaskan sehingga memberikan informasi yang tidak utuh kepada publik. Namun demikian, TNBT memberikan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap pengelolaan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh,” tegas Kepala Balai TNBT Gebyar Andyono dalam laporan tertulisnya (22/7).

Gebyar menjelaskan Video tersebut merupakan potongan rekaman proses mediasi yang dilakukan Balai TNBT bersama dengan Kepala Desa Semambu, Babinsa dan Babinkamtibmas dan Ketua Lembaga Adat Desa Semambu terhadap pembukaan Kawasan TNBT yang dilakukan SAD sejak bulan April 2024. Areal yang dibuka merupakan zona rehabilitasi yang telah dilakukan penanaman pada tahun 2015 dan merupakan wilayah jelajah Gajah Sumatera. 

“Pada dasarnya tidak ada penggusuran maupun pengusiran SAD yang dilakukan oleh Petugas Polisi Kehutanan Balai TNBT, Aparat TNI dan POLRI. Tujuan mediasi yang dilakukan adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat SAD untuk memberikan pemahaman tentang fungsi Kawasan TNBT dan peluang atau fasilitasi kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dalam Kawasan konservasi. Dalam mediasi tersebut disampaikan bahwa SAD dapat bekerjasama dengan Balai TNBT untuk pemberdayaan Masyarakat, namun tidak dalam bentuk penebangan pohon dan atau penguasaan lahannya,” tambahnya.

Selama ini, komunitas SAD ini mendapatakan akses penuh untuk memasuki Kawasan TNBT untuk mengambil Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti damar, jernang, ikan, daun lipai, buah semangkok, rotan, madu dan berbagai jenis buah-buahan hutan lainnya.

Sejak tahun 2018 dalam rangka kerjasama antara Balai TNBT dengan mitra telah dilakukan upaya-upaya pendampingan terhadap masyarakat binaan tersebut berupa peningkatan produksi getah damar dan dukungan pengembangan teknik budidaya kopi robusta. Pengembangan itu dilaksanakan melalui peningkatan kapasitas masyarakat SAD yang diajak studi banding ke Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung dan mendatangkan ahli ke masyarakat SAD yang tinggal di sekitar Kawasan TNBT. Selain itu, juga dilakukan pemberian akses layanan Kesehatan Masyarakat dan Pendidikan. 

Mitra Balai TNBT telah mencadangkan areal penghidupan untuk SAD yang diproyeksikan sebagai areal budidaya agroforestry yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan SAD.

“Balai TNBT akan terus berupaya mengimplementasikan program kegiatan pemberdayaan Masyarakat termasuk di dalamnya kelompok Suku Anak Dalam untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan Masyarakat,” pungkas Gebyar Andyono. 

Jumlah Pengunjung:

9116

© 2025 Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya